Tribratanewspolrespalopo.com – Unit Resmob Polres Palopo menangkap Ibrahim Prata (23) terlibat kasus penganiayaan dan pembacokan di Jl Benteng Raya, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (17/01/2021) lalu. Pelaku ditangkap di Jl Luminda, Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, pada Kamis (11/2/21) malam.
Korban yakni Junaidi melaporkan perihal yang dialaminya usia ditebas di bagian bahu oleh pelaku.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy Sulistyono mengatakan kejadian bermula saat korban didatangi oleh pelaku di kos miliknya.
“Saat itu Korban sedang tidur di kosnya kemudian datang pelaku (Ibrahim) bersama teman- temannya mengetuk pintu kamar korban kemudian korban bangun dan membuka pintu,” kata Edy Sabtu, (13/02/2021).
Setelah pintu terbuka pelaku bertanya kepada korban.
“Apa ko carikan ka?
Korban menjawab, “Mikrofonnya orang”
Kemudian pelaku menjawab “bukan itu yang ko carikan ka.”
“Kemudian teman pelaku bernama Yoga langsung menebas bahu kiri korban dan pipi kiri korban sampai ke belakang bahu. Sesaat itu juga korban langsung lari mengamankan diri,” jelas AKP Edy.
Awalnya pelaku Yoga telah diamankan terlebih dulu oleh polisi. Ia diamankan dengan kasus bom molotov.