Tribratanewspolrespalopo.com – Pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 Bertempat di jalan Andi Kambo Kel. Surutanga dan di jalan Benteng Raya lorong 3 Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo telah dilakukan penangkapan di dua lokasi terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba oleh Personil sat Narkoba Polres Palopo.
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Zainuddin diikuti personilnya.
“Adanya aduan masyarakat akan transaksi Narkotika di Kota Palopo, kami langsung turun dilapangan dan terima kasih pada warga yang melaporkannya” terang AKP Zainuddin
Adapun terduga pelaku yang diamankan yaitu sdr. Andi Ansari Yusuf alias Anca bin Andi Idrus Yusuf, umur 37 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat jalan Benteng Raya Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo dan sdr. Muh. Saleh alias saleh bin Abdul Latif, umur 22 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Perumahan Lumandi Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo
“Terduga pelaku sdr.andi ansari yusuf tersebut diamankan pada saat sedang menguasai sabu”tambahnya
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut yaitu sdr.andi ansari yusuf ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi sabu dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam.
Hasil interogasi terhadap terduga pelaku sdr. Andi Ansari yusuf tersebut diatas bahwa sabu diperoleh dari sdr.Muh. Saleh alias saleh bin Abdul Latif, umur 22 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Perumahan Lumandi Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo.
Kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan terduga pelaku dengan melakukan penangkapan terhadap sdr. Muh. Saleh.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap sdr. Muh. Saleh sdr. Muh Saleh setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru.
Selanjutnya kedua terduga pelaku tersebut diatas diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku tersebut diatas akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.