Tribratanewspolrespalopo.com – Dalam memerangi peredaran Narkotika di Kota Palopo, Polres Palopo gencar lakukan penyelidikan.
Kali ini Polres Palopo melalui Unit Teskrim Polsek Wara mengungkap dan mengamankan pelaku dan barang bukti penyebaran barang haram berupa TRAMADOL. Rabu (5/8/2020).
Atas adanya Laporan Masyarakat, sekitar jalan Anggrek Non blok Kota Palopo, sering terjadi transaksi obat obatan jenis tramadol dan THD, sehingga personil unit reskrim polsek menuju ke lokasi yang dimaksud.
Mengingat dilakukan pengembangan, baru Kamis 6 Agustus 2020 di umumkan pengungkapan kasus ini.
“Dua orang Pria yang diamankan yakni IRFAN Alias JAMAL alias OPANG bin JAMALUDDIN, 20 thn, Pekerjaan Buruh bangunan, alamat jalan Patianjala (ex. Sempowai) Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo dan ANDI RISKI WARDANI alias DANI bin AHMAD ROSIDI, 24 thn, seorang Wiraswasta, alamat Btn Merdeka Blok I No. 2 Kel. Salekoe Kec. Wara KotaPalopo” jelas Kanit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo Ipda A. Akbar
“Irfan (20 thn) dan Dani (24 thn) diamankan pada hari Rabu, tanggal 05 Agustus 2020, sekira pukul 22.30 wita di jalan Anggrek Non Blok Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo,”tambahnya
“Adapun Barang Bukti yang diamankan saat kedua pria itu lakukan Transaksi antara lain : 1 (satu) botol obat tablet berwarna putih, berisi obat THD sebanyak + 900 Butir, 200 (Dua ratus) butir obat obatan jenis THD yang dikemas dalam 20 (dua puluh) sachet, 15 (lima belas) butir obat2an jenis THD yang dikemas dalam 3 (tiga) sachet, 11 (sebelas) papan obat obatan jenis Tramadol berjumlah 110 (seratus sepuluh) butir, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang diperkirakan merupakan hasil penjualan” ungkapnya
Saati ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Wara Polres Palopo guna tindak lanjut.