Tribratanewspolrespalopo.com – Polisi menangkap seorang nelayan di Kota Palopo karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Minggu 28 Juni 2020.
“Sudah diamankan di Mapolres Palopo. Pelaku berinisial HA alias AN (27) warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abu Bakar.
Adin Aris menyebutkan, korban melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga mengalamai memar pada tangan kanan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Pelaku memukul pundak korban sebanyak dua kali kemudian menarik badan korban hingga keluar pintu,” terangnya.