Tribratanewspolrespalopo.com – Bertempat di jalan Yos Sudarso Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Satuan Narkoba Polres Palopo mengamankan 1 orang yang diduga sebagai pelaku enyalahgunaan Narkotika hari Minggu, 28 Juni 2020 pukul 01.50 wita dini hari.
Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dipinpim oleh Kasat Narkoba AKP Zainuddin.
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisal Nasrul alias Asrul bin Kamaruddin (27) bekerja sebagai buruh bangunan yang bertempat tinggal di jalan Benteng Raya Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo dan alamat jalan Haji Hasan Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara Kota Palopo
Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dilakukan penangkapan adanya informasi dari masyarakat bahwa di jalan Yos Sudarso akan ada transaksi, sehingga petugas melakukan pengintaian dan saat terduga pelaku akan keluar dari lorong menggunakan sepeda motor kemudian petugas kepolisian menangkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan 1 sachet plastik berisi sabu dengan berat 0,48 gram, 1 unit handphone merek Samsung Lipat warna ungu, 1 set bong, 1 korek api gas warna hijau, 1 buah sumbuh, 2 sachet plastik bening kosong, 1 batang kaca pireks dan 1 buah sendok sabu dari pipet plastik bening.
Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku bawah sabu diperoleh dari seorang berinisial S warga Kota Palopo dengan harga Rp. 600.000,-
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut sesuai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a)